Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

PENYALAHGUNAAN KEKUATAN EKSEKUSI PADA JAMINAN FIDUSIA

Gambar
Oleh : YUNUS SYALHAM Klau gax mau bayar..sini ongkos saja 3 Jt buat beli ramesan Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No 42 Tahun 2009 Tentang   Fidusia, maka secara formil pengertian dari Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan pengertian J aminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang tersebut diberlakukan   terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani ...

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berkedudukan di Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen yang ditandai dengan memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK). LPKSM berkesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dengan membantu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya, serta tidak hanya melakukan penelitian dan pengujian, menerima pengaduan, tetapi juga melakukan upaya advokasi langsung melalui jalur pengadilan. LPKSM menjadi partner dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan menjadi mitra bagi pemerintah. LPKSM berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan lain yang terkait. Tugas LPKSM adalah: menyebarkan informasi dalam rangka peningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian kosnumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; memberikan nasehat ke...

Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK

Gambar
Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK Ilustrasi: (Foto: Okezone)   JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, perusahaan pembiayaan kendaraan ( leasing ) memang berhak menggunakan jasa agen penarik piutang alias debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan jika terjadi pengunggakan.  Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede menegaskan, proses penarikan kendaraan harus berdasarkan etika. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan dengan unsur kekerasan. Secara tegas dia menjelaskan, jika ada pengaduan dari masyarakat atas terjadinya kekerasan dalam penarikan kendaraan, maka OJK akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. "Langsung disikat kalau ada yang seperti itu. Bisa kami cabut izinnya. Kita akan tertibkan yang mau mengadukan. Kita tegas soal itu yang tidak manusiawi," terangnya kepada O...

OJK Wajibkan Perusahaan Leasing Punya Debt Collector Bersertifikat

Banyak pengaduan masyarakat terhadap penyitaan yang dilakukan oleh debt collector di jalan, membuat Otoritas Jasa Keuangan kembali mengedukasi pelaku industri keuangan perbankan dan non perbankan. Pihak OJK mewajibkan kepada perusahaan leasing agar menggunakan debt collector yang bersertifikat dan melakukan proses penyitaan sesuai prosedur dan beretika. Kepala Department Pelayanan Konsumen OJK , Anto Prabowo, usai Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan, Kamis (10/3) mengatakan, barang yang dileasing merupakan kepunyaan perusahaan, jadi apabila konsumen tidak mampu membayar, perusahaan bergak melakukan penarikan dengan prosedur yang baik. "Dalam hal ini perusahaan leasing harus tau kewajiban. Karena untuk melakuka penarikan kendaraan kami sudah mengeluarkan peraturan OJK . Sesuai dengan pertauran OJK no 29/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan mewajibkan debt collector bersertifikat dan melakukan prosedur penarikan dengan prose...

LPKSM: Tidak Perlu Ada “Debt Collector

Gambar
BOGOR, MP - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Al-Fikri menilai, seharusnya jasa debt collector tidak perlu ada mengingat hubungan transaksional yang terjadi antara nasabah dan pihak Leasing merupakan hubungan perdata. “Hubungan transaksional terjadi antara konsumen (nasabah) dengan Leasing. Jadi konsumen nggak ada hubungannya dengan pihak ketiga. Karena hubungan perdata terjadi antara konsumen dengan Laeasing,” jelas Ketua LPKSM Al-Fikri Firmansyah saat jejak pendapat dengan wartawan media ini beberapa waktu lalu . Firmansyah menambahkan, masalah utang-piutang ini merupakan masalah perdata, di mana leasing tidak bisa melimpahkan ke pihak ketiga (debt collector). Menjadi pidana, mengingat pemakaian jasa debt collector ini cenderung menggunakan tindakan kekerasan. Sehingga munculnya debt collector ini justru menimbulkan masalah. Firmansyah pun menilai, leasing terlalu jor-joran dalam mempromosikan jasa nya. “Terlalu mudah atau longgar leasing da...