PENYALAHGUNAAN KEKUATAN EKSEKUSI PADA JAMINAN FIDUSIA
Oleh : YUNUS SYALHAM Klau gax mau bayar..sini ongkos saja 3 Jt buat beli ramesan Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No 42 Tahun 2009 Tentang Fidusia, maka secara formil pengertian dari Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan pengertian J aminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang tersebut diberlakukan terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani ...