OJK Wajibkan Perusahaan Leasing Punya Debt Collector Bersertifikat
Banyak pengaduan masyarakat terhadap penyitaan yang dilakukan oleh
debt collector di jalan, membuat Otoritas Jasa Keuangan kembali
mengedukasi pelaku industri keuangan perbankan dan non perbankan.
Pihak OJK mewajibkan kepada perusahaan leasing agar menggunakan debt collector yang bersertifikat dan melakukan proses penyitaan sesuai prosedur dan beretika.
Kepala Department Pelayanan Konsumen OJK, Anto Prabowo, usai Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan, Kamis (10/3) mengatakan, barang yang dileasing merupakan kepunyaan perusahaan, jadi apabila konsumen tidak mampu membayar, perusahaan bergak melakukan penarikan dengan prosedur yang baik.
"Dalam hal ini perusahaan leasing harus tau kewajiban. Karena untuk melakuka penarikan kendaraan kami sudah mengeluarkan peraturan OJK. Sesuai dengan pertauran OJK no 29/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan mewajibkan debt collector bersertifikat dan melakukan prosedur penarikan dengan prosedur tertentu tidak boleh melakukan kekerasan," ujarnya.
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri masyarakat menggu
nakan produk dan layanan keuangan, serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur, sejak tahun 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melaksanakan program strategis di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
"Kami sudah melakukan pembentukan sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi (financial costumer care). Program yang memanfaatkan perangkat multi media ini diprioritaskan untuk meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.
Dalam rangka membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan, OJK meluncurkan cetak biru literasi keuangan nasional yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen.
"Melalui cetak biru ini, akan tumbuh pemahaman pengetahuan aspek keuangan masyarakat untuk menghindari kejahatan dan kecurangan di bidang keuangan," ujarnya.
Pihak OJK mewajibkan kepada perusahaan leasing agar menggunakan debt collector yang bersertifikat dan melakukan proses penyitaan sesuai prosedur dan beretika.
Kepala Department Pelayanan Konsumen OJK, Anto Prabowo, usai Sosialisasi Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan, Kamis (10/3) mengatakan, barang yang dileasing merupakan kepunyaan perusahaan, jadi apabila konsumen tidak mampu membayar, perusahaan bergak melakukan penarikan dengan prosedur yang baik.
"Dalam hal ini perusahaan leasing harus tau kewajiban. Karena untuk melakuka penarikan kendaraan kami sudah mengeluarkan peraturan OJK. Sesuai dengan pertauran OJK no 29/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan mewajibkan debt collector bersertifikat dan melakukan prosedur penarikan dengan prosedur tertentu tidak boleh melakukan kekerasan," ujarnya.
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri masyarakat menggu
nakan produk dan layanan keuangan, serta menciptakan pasar yang wajar dan teratur, sejak tahun 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melaksanakan program strategis di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
"Kami sudah melakukan pembentukan sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi (financial costumer care). Program yang memanfaatkan perangkat multi media ini diprioritaskan untuk meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.
Dalam rangka membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan, OJK meluncurkan cetak biru literasi keuangan nasional yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen.
"Melalui cetak biru ini, akan tumbuh pemahaman pengetahuan aspek keuangan masyarakat untuk menghindari kejahatan dan kecurangan di bidang keuangan," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar