LPKSM: Tidak Perlu Ada “Debt Collector
“Hubungan transaksional terjadi antara konsumen (nasabah) dengan Leasing. Jadi konsumen nggak ada hubungannya dengan pihak ketiga. Karena hubungan perdata terjadi antara konsumen dengan Laeasing,” jelas Ketua LPKSM Al-Fikri Firmansyah saat jejak pendapat dengan wartawan media ini beberapa waktu lalu .
Firmansyah menambahkan, masalah utang-piutang ini merupakan masalah perdata, di mana leasing tidak bisa melimpahkan ke pihak ketiga (debt collector). Menjadi pidana, mengingat pemakaian jasa debt collector ini cenderung menggunakan tindakan kekerasan. Sehingga munculnya debt collector ini justru menimbulkan masalah.
Firmansyah pun menilai, leasing terlalu jor-joran dalam mempromosikan jasa nya.
“Terlalu mudah atau longgar leasing dalam memberikan persyaratan, Menteri Keuangan harusnya punya kewenangan untuk itu. Ini merupakan kelalaian,” sebutnya.

Komentar
Posting Komentar