Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK
Perusahaan
Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing)
memang berhak menggunakan jasa agen penarik piutang alias debt collector untuk
melakukan penarikan kendaraan jika terjadi pengunggakan.
Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly
Pardede menegaskan, proses penarikan kendaraan harus berdasarkan etika.
Sehingga tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan dengan unsur kekerasan.
Secara tegas dia menjelaskan, jika ada pengaduan dari masyarakat atas
terjadinya kekerasan dalam penarikan kendaraan, maka OJK akan memberikan surat
peringatan hingga pencabutan izin usaha.
"Langsung disikat kalau ada yang seperti itu. Bisa kami cabut
izinnya. Kita akan tertibkan yang mau mengadukan. Kita tegas soal itu yang
tidak manusiawi," terangnya kepada Okezone.
Untuk melakukan penarikan, pihak leasing juga harus memperlihatkan
perjanjian fidusia. Sebab perjanjian itulah yang memberikan hak kepada pihak
leasing untuk melakukan penarikan jika debitur menunggak pembayaran.
Selain itu Dumoly juga menegaskan, bahwa pihak leasing hanya boleh
menggunakan jasa debt collector yang disahkan oleh asosiasi. Meskipun belum ada
perizinan atas perusahaan debt collector.
"Kami
lebih senang menyebutnya agen penarik piutang. Boleh menggunakan jasa itu tapi
harus yang sah. Disahkan oleh asosiasi," tegasnya
Komentar
Posting Komentar