Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)



Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berkedudukan di Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen yang ditandai dengan memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK).


LPKSM berkesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dengan membantu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya, serta tidak hanya melakukan penelitian dan pengujian, menerima pengaduan, tetapi juga melakukan upaya advokasi langsung melalui jalur pengadilan. LPKSM menjadi partner dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan menjadi mitra bagi pemerintah.


LPKSM berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan lain yang terkait. Tugas LPKSM adalah:

  1. menyebarkan informasi dalam rangka peningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban dan kehati-hatian kosnumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan;
  3. bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitas kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 UUPK)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LPKSM: Tidak Perlu Ada “Debt Collector

PENYALAHGUNAAN KEKUATAN EKSEKUSI PADA JAMINAN FIDUSIA